Page 39 - Salam CQ Februari 2025 | Syaban 1446 H
P. 39

39  ∞
                                                  DA’I PRENEUR

                     Memakai Skincare dan Make Up



                         Termasuk Perbuatan Tabarruj?




























                     ari  Senin,  16  Februari  2025  merupakan  jadwal  mata  kuliah  kemuslimahan  angkatan  4  bersama
                     Ustazah Rizki. Materi pembelajaran pada kali ini tentang “Tabarruj dan Perawatan Muslimah dalam
             H Pandangan Islam”.

             Sebelumnya seluruh mahasantriwati angkatan 4 diintruksikan untuk membawa seluruh skincare juga make up
             yang mereka punya.

             Pada materi kali ini, Ustazah Rizki menjelaskan tentang serba-serbi skincare masa kini, larangan tabaruj bagi
             muslimah, dan perawatan muslimah sesuai syariat.
             Beliau juga menjelaskan tentang Fatwa MUI No.26 Tahun 2013 mengenai penggunaan kosmetik. Dimana
             MUI  membolehkan  muslimah  memakai  skincare  dan  make  up  asal  halal  dan  suci,  serta  ditujukan  untuk
             kepentingan yang dibolehkan secara syar’i.

             Dibolehkan dalam hal ini bukan berarti bisa berlebih-lebihan dalam penggunaan make up. Seorang muslimah
             tetap harus memperhatikan apa-apa yang dianggap bisa menuju pada tabarruj.

             Tabarruj sendiri merupakan menampakan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada
             laki-laki non mahram. Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyah ada beberapa pendapat, antara lain:

             1. Seorang wanita yang keluar rumahnya dan berjalan di antara laki-laki, pendapat seperti ini dipegang oleh
             mujahid.
             2. Wanita yang berjala berlenggak-leggok dan penuh gaya dan genit, merupakan pendapat Abu Qatadah.
             3. Wanita yang memakai wewangian, pendapat ini dikemukakan oleh Ibn Abi Najih.
             4. Wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata kemudian ia memakainya dan berjalan
             ditengah jalan, ini merupakan pendapat al-Kalabi.
             5. Wanita yang mengenakan kerudung, namun tidak menutupnya, hingga anting dan kalungnya terlihat (Zad
             al-Masir, juz 6/38-382)
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44