Page 39 - Salam CQ Februari 2025 | Syaban 1446 H
P. 39
39 ∞
DA’I PRENEUR
Memakai Skincare dan Make Up
Termasuk Perbuatan Tabarruj?
ari Senin, 16 Februari 2025 merupakan jadwal mata kuliah kemuslimahan angkatan 4 bersama
Ustazah Rizki. Materi pembelajaran pada kali ini tentang “Tabarruj dan Perawatan Muslimah dalam
H Pandangan Islam”.
Sebelumnya seluruh mahasantriwati angkatan 4 diintruksikan untuk membawa seluruh skincare juga make up
yang mereka punya.
Pada materi kali ini, Ustazah Rizki menjelaskan tentang serba-serbi skincare masa kini, larangan tabaruj bagi
muslimah, dan perawatan muslimah sesuai syariat.
Beliau juga menjelaskan tentang Fatwa MUI No.26 Tahun 2013 mengenai penggunaan kosmetik. Dimana
MUI membolehkan muslimah memakai skincare dan make up asal halal dan suci, serta ditujukan untuk
kepentingan yang dibolehkan secara syar’i.
Dibolehkan dalam hal ini bukan berarti bisa berlebih-lebihan dalam penggunaan make up. Seorang muslimah
tetap harus memperhatikan apa-apa yang dianggap bisa menuju pada tabarruj.
Tabarruj sendiri merupakan menampakan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada
laki-laki non mahram. Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyah ada beberapa pendapat, antara lain:
1. Seorang wanita yang keluar rumahnya dan berjalan di antara laki-laki, pendapat seperti ini dipegang oleh
mujahid.
2. Wanita yang berjala berlenggak-leggok dan penuh gaya dan genit, merupakan pendapat Abu Qatadah.
3. Wanita yang memakai wewangian, pendapat ini dikemukakan oleh Ibn Abi Najih.
4. Wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata kemudian ia memakainya dan berjalan
ditengah jalan, ini merupakan pendapat al-Kalabi.
5. Wanita yang mengenakan kerudung, namun tidak menutupnya, hingga anting dan kalungnya terlihat (Zad
al-Masir, juz 6/38-382)